Gayus Halomoan Tambunan akhir-akhir ini menjadi buronan yang paling dicari oleh aparat keamanan Indonesia (Polri) seperti seorang teroris kelas kakap. Sebagai tersangka kasus Markus (makelar kasus) pajak senilai 25 milyar Rupiah. Gayus Tambunan ini dikabarkan melarikan diri di Negara tetangga Singapura, tempat paling favorite bagi buronan negara untuk melarikan diri (menyembunyikan diri). Pendapat beberapa teman Gayus Tambunan sewaktu sekolah, si Gayus ini sebenarnya biasa saja waktu sekolah tiadk begitu menonjol, akan tetapi urusan otak termasuk encer dan smart juga rajin bergaul dengan teman-temannya. Namun disayangkan, kepandaiannya ini dimanfaatkan untuk menggerogoti uang Pajak dalam kaitannya dengan kasus markus pajak yang melibatkan berbagai pihak baik dari pihak kepolisian, jaksa, Dirjen Pajak, Dirjen Imigrasi dan bahkan Pengacaranya Sendiri (sudah divonis). Dan pada Akhirnya si Gayus berhasil dibawa pulang oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ( Bentukan Priseden SBY). Setelah Pulang ke Indonesai ulah gayus bisa di bilang sangat lihai dalam hal suap Menyuap, dengan statusnya sebagai tersangka Si Gayus bisa melancong, menghilangkan stress dan mencairkan suasana, Dari nonton tennis di Bali, Singapura, Macau, itulah ulah si Gayus semua dapat di beli dengan uang .
Rabu 19 januari 2011 Gayus Halomoan Tambunan telah divonis oleh majelis hakim tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Pendapat Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menilai vonis ini terlalu ringan. hal ini sangat berpengaruh terhadap system perpajakan akibat perbuatan dan serta kerugian Negara yang di timbulkannya, kita prihatinn sebagai warga negara atas vonis tersebu. Gayus divonis tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Hal ini terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan jaksa menyatakan banding atas putusan Hakim, Apakah banding di terima MA? Akankah kasus Gys akan membongkar semua kebobrokan system perpajakan di Negara kita? Dan dengan terungkapnya kasus ini
bisakah Aparat penegak HUKUM ( Polri, Jaksa, Hakim) dan Aparat yang bisa jera dan bisa Merubah sistem yang ada? Masyarakat rindu akan Negara yang bersih dari segala praktek KKN.
Wallahu a’lam bishshowab