Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan mendatangi Komisi Yudisial, siang nanti, sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini terkait keberatan mereka terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak mendengarkan keberatan terhadap penggunaan teleconference untuk memeriksa saksi.
“Kami ke Komisi Yudisial hari ini untuk menyampaikan alat bukti rekaman fakta persidangan,” kata Achmad Michdan, salah satu anggota pengacara Ba’asyir, Selasa, 22 Maret 2011.
Michdan menegaskan penggunaanteleconference sebagai media pemeriksaan saksi di persidangan belum diakomodir dalam KUHAP. Teleconference, katanya, mempunyai banyak keterbatasan bila dibandingkan dengan menghadirkan saksi langsung ke persidangan.
Apalagi, Michdan menambahkan, saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebenarnya bisa dihadirkan ke muka persidangan. “Saksi yang di-teleconference itu kan minta dihadirkan. Jadi, kenapa harus di-teleconference,” kata Michdan.
Itulah yang menjadi alasan tim pengacara Ba’asyir melaporkan ke Komisi Yudisial. Michdan berharap hakim Komisi dapat mendalami kasus ini untuk kemudian mengambil tindakan tegas terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Ba’asyir.
Michdan mengemukakan pihaknya berkomitmen untuk mengikuti mekanisme persidangan sepanjang itu berjalan secara konvensional (tidak memakai teleconference) agar lebih transparan.
Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan telah memproses aduan kuasa hukum Ba'asyir. "Sudah diproses. Dengan analisis berbagai dokumen dan rapat panel komisioner," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.
• VIVAnews