Duta Besar Somalia Mohamud Olow Barow mengungkapkan, pada umumnya aksi penyanderaan kapal yang dilakukan perompak Somalia tidak menimbulkan korban jiwa. Para perompak hanya mengancam demi mendapatkan uang tebusan. Pernyataan ini disampaikannya terkait ditawannya 20 warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal MV Sinar Kudus sejak 16 Maret lalu.
"99 persen tidak ada korban jatuh. Mereka mengancam itu hal biasa. Enggak ada korban," ujarnya saat jumpa pers di Kedutaan Besar Somalia, Jakarta.
Kendati demikian, keselamatan anak buah kapal MV Sinar Kudus yang disandera para perompak Somalia merupakan hal yang harus diutamakan. Ia berharap 20 anak buah kapal MV Sinar Kudus itu segera dapat dibebaskan. Pemerintah Somalia, lanjut Barow, siap membantu Indonesia dalam menyelamatkan 20 warga negaranya.
Seperti diketahui, 20 anak buah kapal MV Sinar Kudus disandera kawanan perompak Somalia sejak sekitar bulan lalu di kawasan Laut Arab. Kini, para anak buah kapal yang membawa bijih nikel ke Belanda tersebut kekurangan logistik dan air bersih.
Pemerintah mengatakan, pihaknya terus berupaya membebaskan 20 anak buah kapal yang disandera itu. Dubes Somalia mengatakan, pihaknya mempersilakan jika pemerintah memilih menggunakan aksi militer. Berdasarkan resolusi PBB, sejak tahun 2008, negara mana pun diperbolehkan memasuki wilayah laut Somalia menggunakan aksi militer dalam melawan para perompak.
"Somalia kasih izin siapa pun negara yang ingin melawan. Kita bisa konsultasi, kami bisa kasih informasi intelijen, kami bisa kasih masukan-masukan, kami siap.
Ia juga menambahkan, aksi para perompak Somalia merupakan aksi kriminal internasional. Negara mana pun yang menangkap para perompak Somalia dapat menghukum kawanan itu di negaranya.