6.
|
Dan bagi perempuan ditambah dengan
satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab
haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa
mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang)
wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji
tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
|
Rukun
Haji.
Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji
yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah
sebagai berikut :
1.
|
Ihram, Yaitu mengenakan
pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
|
2.
|
Wukuf di Arafah, yaitu
berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
|
3.
|
Tawaf Ifadah, Yaitu
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah
Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
|
4.
|
Sa'i, yaitu berjalan atau
berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan
sesudah Tawaf Ifadah.
|
5.
|
Tahallul, yaitu bercukur atau
menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
|
6.
|
Tertib, yaitu mengerjakannya
sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib
Haji.
Adalah
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap
Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang
termasuk wajib haji adalah ;
1.
|
Niat Ihram, untuk haji atau
umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Mabit (bermalam) di
Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
|
3.
|
Melontar Jumrah Aqabah
tanggal 10 Zulhijah
|
4.
|
Mabit di Mina pada hari
Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
|
5.
|
Melontar Jumrah Ula, Wustha
dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
|
6.
|
Tawaf Wada', Yaitu melakukan
tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
|
7.
|
Meninggalkan perbuatan yang
dilarang waktu ihram
|
Rukun
Umrah
1.
|
Ihram, Yaitu mengenakan
pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
|
3.
|
Tawaf Umrah, Yaitu
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
|
4.
|
Sa'i, yaitu berjalan atau
berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
|
5.
|
Tahallul, yaitu bercukur atau
menggunting rambut
|
6.
|
Tertib, yaitu mengerjakannya
sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib
Umrah
1.
|
Niat Ihram, untuk haji atau
umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Tidak berbuat yang diharamkan
dalam berumrah
|
|