JUma'at Dini hari Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, akhirnya menghirup udara bebas. Terdakwa korupsi itu keluar dari penjara karena masa penahanannya telah habis.
"Susno sendiri menghendaki supaya perkaranya cepat berakhir, meski sakit tapi ia memaksa berangkat sidang," kata pengacara Susno, M Assegaf, saat ditemui wartawan di kediaman Susno di Cinere, Jakarta Selatan, Jumat 18 Februari 2011.
Menurut Assegaf, saat ini pihaknya tengah menyusun nota pembelaan. Jaksa menuntut Susno dihukum tujuh tahun penjara. Nota pembelaan ini akan dibacakan pada Kamis 24 Februari.
Soal pembebasan kliennya, menurut Assegaf , lebih disebab karena kejaksaan tidak mentaati kalender hukum yang sudah dibuat oleh pengadilan. Kalender hukum itu dibuat pengadilan untuk mengantisipasi agar Susno tidak bisa lepas dari tahanan.
"Tapi karena court calender itu tidak ditaati, sehingga masa tahanan lewat. Dan karena masa penahanan lewat, dan secara hukum harus dibebaskan," kata Assegaf.
Menurut Assegaf, hakim sudah berulang kali mengingatkan jaksa untuk mengajukan saksi yang banyak. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkan saksi-saksi seperti yang ada dalam berita acara pemeriksaan. "Jaksa juga pernah sama sekali tidak menghadirkan saksi. Dan pengadilan menuding (pembebasan) ini kesalahan pada jaksa," ujarnya.
Mengenai tudingan ini, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, menyatakan bebasnya Susno dari tahanan bukan semata-mata kesalahan jaksa. "Pak Susno pernah lima kali mengkir sidang karena sakit. Banyak lho lima kali itu," kata Noor Rochmad.
Apa kegiatan Susno pagi ini? "Saat ini pak Susno sedang istirahat, dan ke depannya kami akan konsentrasi untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan," jelas Assegaf.
Dalam sidang Senin 14 Februari lalu, Susno dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.
http://nasional.vivanews.com/news/read/205255-bebas--susno-ingin-kasusnya-berakhir