Di tengah masyarakat kita terdapat pemahaman bahwa diantara bentuk
bakti seorang anak kepada orang tuanya adalah manakala anak diberi kelapangan
rezki dan kekayaan sedangkan orang tuanya dalam kondisi miskin maka anak
tersebut berkewajiban untuk menghajikan orang tuanya bahkan jika uang yang
dimiliki si anak hanya cukup untuk biaya haji satu orang maka uang tersebut
diberikan kepada orang tua agar dia berkesempatan berhaji terlebih dahulu.
Perlu disadari bahwa pemahaman semacam adalah pemahaman yang salah kaprah.
Di kitab I'lam al Muwaqqi'in- 2/223 tahqiq Masyhur Hasan Salman-
disebutkan:
ولا يجب عليه الزكاة
ولا الحج بغنى الآخر
“Tidaklah orang tua berkewajiban untuk membayar zakat dan berhaji gara
gara anaknya kaya”.
Kewajiban haji hanyalah tertuju kepada orang yang memiliki kemampuan
fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Mekah maka manakala kemampuan
ini dimiliki orang tua maka yang berkewajiban berhaji adalah orang tua dan
orang tua tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan anaknya. Demikian pula
sebaliknya, manakala anak terkena kewajiban berhaji karena dia tergolong orang
yang berkemampuan maka dialah yang berkewajiban untuk pergi berhaji dan dia
tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan orang tuanya.
Namun seandainya anak memiliki kelonggaran rezki sehingga dia bisa
berangkat haji bersama orang tuanya maka menghajikan orang tua dalam kondisi
ini adalah perbuatan kebaikan namun bukan kewajiban dan bentuk bakti anak
kepada orang tuanya.
Demikian pula setelah seorang anak berangkat haji ternyata dia
memiliki kelonggaran rezki yang bisa digunakan untuk menghajikan orang tua maka
menghajikan orang tua dalam kondisi semacam ini tidaklah masalah.
Akan tetapi ketika uang yang dimiliki seorang anak itu hanya cukup
untuk biaya haji satu orang saja maka siapakah yang didahulukan untuk berangkat
haji? Jawabannya hendaknya anak berangkat haji terlebih dahulu dengan uang
tersebut karena dialah yang terkena kewajiban berhaji karena dia tergolong
berkemampuan. Sedangkan orang tuanya belum terkena kewajiban berhaji karena
belum berkemampuan.
www.PengusahaMuslim.com